Pajak Reklame
(1) | Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame. |
(2) | Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. |
(1) | Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. |
(2) | Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
|
(3) | Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah :
|
(1) | Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. |
(2) | Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. |
(3) | Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame. |
(1) | Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). | ||||||
(2) | NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
| ||||||
(3) | Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 adalah jenis reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). | ||||||
(4) | Lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3, adalah lokasi peletakan reklame menurut kelas jalan yang dirinci sebagai berikut :
| ||||||
(5) | Waktu adalah waktu penyelenggaraan yang dihitung dalam satuan detik. | ||||||
(6) | Jangka waktu penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 adalah jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada ayat (5). | ||||||
(7) | Jumlah adalah banyaknya kuantitas reklame yang terpasang dalam satuan lembar; | ||||||
(8) | Ukuran media reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 adalah ukuran dalam satuan luas/m2 atau cm2 media reklame yang terpasang. |
(1) | Lokasi penempatan Reklame menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dihitung berdasarkan satuan Rupiah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Besaran Nilai Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam tabel Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Untuk jenis reklame lainnya :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | NSR untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | NSR untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Penambahan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan mulai dari ketinggian di atas 15 m (lima belas meter) yang pertama. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Penetapan Nama-nama jalan pada masing-masing kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disesuaikan atau dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali atau lebih dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(2) | Hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur |
(1) | Terhadap Pajak Reklame yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame. |
(2) | Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd, FAUZI BOWO |
I. | UMUM |
II. | PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Yang dimaksud dengan "tidak mendapatkan imbalan secara langsung" adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Cukup jelas. Angka 18 Cukup jelas. Angka 19 Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup Jelas. Pasal 3 Ayat (1) Penyelenggaraan reklame atau reklame sudah terselenggara adalah secara visual atau teks reklame sudah tertayang/terpasang. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "reklame kain" adalah reklame berupa kain, antara lain dalam bentuk umbul-umbul dan spanduk. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup Jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Jika ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi menetapkan batasan ukuran reklame, maka sampai dengan batasan ukuran reklame yang ditetapkan dalam ketentuan dimaksud dikecualikan dari objek Pajak Reklame, ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah. Jika ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tidak menetapkan batasan ukuran reklame, maka batasan ukuran reklame yang dikecualikan dari objek Pajak Reklme, luasnya tidak melebihi dari 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah. Ketinggian reklame dihitung dari permukaan tanah sampai dengan ambang bawah bidang reklame. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Nilai kontrak reklame" adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Faktor waktu untuk reklame Suara, Slide/Film dan sejenisnya. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Faktor jumlah untuk reklame Selebaran, Melekat, Stiker dan sejenisnya Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Penyesuaian dan evaluasi ini perlu dilakukan dengan pertimbangan dari aspek tata ruang, pertumbuhan reklame, ketertiban umum dan arsitektur dan estetika kota. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Yang dimaksud dengan"saat penyelenggaraan reklame" adalah saat visual atau teks reklame tertayang/terpasang. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. |