Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak Atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram
(1) | Badan Usaha membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg kepada KPA subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg. |
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
|
(3) | Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi. |
(2) | Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Badan usaha wajib menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi. |
(3) | Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(4) | Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA. |
(1) | Badan Usaha membuat Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi dan menyampaikan kepada KPA subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg. |
(2) | SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :
|
(3) | SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan membubuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas Badan Usaha, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai penyetor atas nama Badan Usaha. |
(4) | Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |