Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 4A dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4B Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7 A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2a). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan untuk bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak, perlu melakukan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dengan melakukan penyesuaian terhadap cakupan bidang usaha dan daerah tertentu. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 4B Cukup jelas. Angka 3 Pasal 7A Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |