Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPN Dalam Bentuk Data Elektronik (e-SPT)
1. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cata Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:
| ||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian e-SPT tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. | ||||||||||||||||||||||
3. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:
| ||||||||||||||||||||||
4. | Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan kepada:
|