Alokasi Sementara Dana bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012
(1) | Penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). |
(2) | DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
(1) | Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. |
(2) | Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp18.962.205.999.471,00 (delapan belas triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar dua ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | Rincian alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012. |
(2) | Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |