Pedoman dan Tata Cara Pengajian Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
(1) | Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
|
(2) | Selain Industri Pionir yang dicantumkan pada ayat (1), Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu dapat menetapkan Industri Pionir lainnya. |
(3) | Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan setelah dilakukan verifikasi dan kajian. |
(4) | Verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim. |
(1) | Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala BKPM melalui PTSP BKPM dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :
|
(1) | Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk melakukan verifikasi dan pengkajian atas permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sebagai bahan rekomendasi kepada Kepala BKPM. |
(2) | Dalam hal Kepala BKPM berhalangan selama 2 (dua) hari kerja, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berinisiatif melakukan verifikasi dan kajian. |
(3) | Dalam rangka verifikasi dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menugaskan kepada Tim untuk melakukan verifikasi dan kajian. |
(4) | Tim berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, melakukan verifikasi kelengkapan dan pengkajian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Tim berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, melakukan pengkajian atas presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja Tim menyusun uraian penelitian dan menyampaikan hasil verifikasi dan pengkajian kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. |
(3) | Berdasarkan hasil verifikasi dan kajian oleh Tim, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal merekomendasikan kelayakan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala BKPM. |
(1) | Atas dasar hasil verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menyiapkan usulan yang disertai dengan uraian penelitian kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja. |
(2) | Dalam hal usulan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan ditolak, Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menyiapkan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja. |
(1) | Dalam rangka mengukur efektifitas kebijakan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, perlu dilakukan evaluasi atas pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim. |
(2) | Dalam rangka untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perusahaan yang telah memperoleh keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan kepada Kepala BKPM secara berkala setiap 6 (enam) bulan yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
|
(3) | Tim melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala BKPM sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd, GITA IRAWAN WIRAJAWAN |