Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
1. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7
| ||||||||||||
3. | Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7A Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan penghentian penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian, berlaku jangka waktu penyelesaian penghentian penyidikan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |