Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Tata Naskah Dinas yang seragam dan berlaku secara nasional akan sangat mendukung kelancaran arus komunikasi dan informasi antar instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan. Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai acuan umum penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak meliputi berbagai kegiatan yang mencakup pengaturan tentang jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata persuratan dan penggunaan media surat-menyurat. Dalam beberapa hal terdapat naskah dinas yang diatur secara khusus seperti naskah dinas dalam hal kepegawaian, penagihan, pemeriksaan, dan litigasi. Terhadap naskah dinas yang telah diatur secara khusus maka naskah dinas mengacu pada ketentuannya masing-masing. | ||||
D. | Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan. |