Pelayanan Prima
1. | Latar Belakang Pembangunan Budaya Melayani
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Seluruh pimpinan/kepala (kantor pusat; kantor wilayah; kantor pelayanan pajak (KPP); termasuk kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2007 tentang Pelayanan Prima, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |