Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(1) | Atas permohonan Wajib Pajak, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan BPHTB setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak. | ||||
(2) | Pemberian pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan daerah, kepentingan sosial dan keagamaan, antara lain sebagai berikut :
|
(1) | Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan BPHTB setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak. |
(2) | Pemberian keringanan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan keadaan tertentu seperti krisis ekonomi dan/atau keuangan dan bencana alam, antara lain :
|
(3) | Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada penetapan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya yang menerangkan telah terjadi keadaan krisis ekonomi maupun keadaan karena bencana alam. |
(1) | Gubernur karena jabatannya atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pembebasan kepada Wajib Pajak atau objek pajak tertentu berdasarkan azaz keadilan dan azas timbal balik (resiprositas). | ||||
(2) | Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sebagian atau seluruhnya. | ||||
(3) | Pemberian pembebasan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada pertimbangan azaz keadilan antara lain sebagai berikut :
|
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), secara tertulis kepada Kepala Dinas | ||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan. | ||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya antara lain :
|
(1) | Pemberian pengurangan BPHTB hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) SSPD-BPHTB per objek pajak. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang sama yang memiliki beberapa objek pajak hanya dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB untuk 1 (satu) objek pajak yang Nilai Perolehan Objek Pajaknya (NPOP) terbesar diantara objek pajak yang lainnya. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak telah diberikan pengurangan BPHTB dan telah diterbitkan keputusan pengurangan, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan atau pembebasan BPHTB atas objek yang sama. |
(1) | Berdasarkan permohonan pengurangan BPHTB dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Kepala Dinas selanjutnya melakukan penelitian administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(3) | Penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja kepada Wajib Pajak yang bersangkutan sejak ditandatangani surat penolakan. |
(4) | Dalam hal permohonan pengurangan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja menerbitkan keputusan pengurangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas. |
(5) | Dalam hal pemberian keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelumnya dapat dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas yang dibentuk oleh Kepala Dinas. |
(6) | Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani. |
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keringanan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), secara tertulis kepada Kepala Dinas. | ||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan. | ||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya, antara lain :
|
(1) | Berdasarkan permohonan keringanan BPHTB dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Dinas melakukan penelitian administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(3) | Penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani surat penolakan. |
(4) | Dalam hal permohonan keringanan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menerbitkan keputusan keringanan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. |
(5) | Dalam hal pemberian keputusan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelumnya dapat dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas yang dibentuk oleh Kepala Dinas. |
(6) | Keputusan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani surat keputusan. |
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. | ||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan. | ||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya, antara lain :
|
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pengurangan BPHTB sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan kembali atau mengajukan permohonan kelebihan pembayaran BPHTB atas objek pajak yang telah memperoleh keputusan tersebut. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan dan saat ini sedang diproses permohonan keputusan pengurangan, keringanan dan pembebasan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan berdasarkan Peraturan Gubernur ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2011 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ttd, FAUZI BOWO |