Percepatan Pelaksanaan Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT)
(1) | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan perekaman terhadap SPT yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(2) | Dalam melakukan kegiatan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP menunjuk Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah. |
(3) | KPP menginventarisasi SPT yang akan direkam dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT. |
(1) | Kepala KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2. |
(2) | Kepala KPP melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap satu bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. |
(1) | Pihak Ketiga dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka melaksanakan tugas di bidang perpajakan berupa perekaman SPT. |
(2) | KPP, Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga menandatangani Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA). |