Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu Atas Keputusan Keberatan
1. | Pengajuan keberatan mengandung sengketa yang terkait dengan Transfer Pricing dan/atau penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); |
2. | Pengajuan keberatan diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan; |
3. | Pengajuan keberatan atas 1 (satu) surat ketetapan pajak dengan nilai sebesar :
|
4. | Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan lebih dari satu ketetapan pajak dengan ketentuan :
|
5. | Pengajuan keberatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, yang kriterianya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. |
1. | Tim Pembahas Keberatan terdiri dari Ketua dan Anggota. | ||||||||||||||||||||
2. | Penunjukan keanggotaan Tim Pembahas Keberatan dimaksud pada angka 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
|