Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
(1) | Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. |
(2) | Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. |
(3) | Dalam hal Kawasan Pabean di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara:
|
(4) | Penetapan kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan keterangan tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara. |
(5) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menetapkan suatu Kawasan sebagai Kawasan Pabean. |
(6) | Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Kawasan Pabean yang bersifat sementara. |
(7) | Terhadap kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean setiap tahun. |
(1) | Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui:
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
|
(3) | Dalam hal pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain merupakan badan usaha, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(5) | Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(2) | Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dapat dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(2) | Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
|
(3) | Penetapan Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. |
(4) | Penetapan Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan dari:
|
(5) | Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(6) | Pihak yang mengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean. |
(1) | Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. | ||||||
(2) | Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| ||||||
(3) | Pengelola Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang merupakan instansi pemerintah, dapat menyerahkan aset berupa alat pemindai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||
(4) | Penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara. | ||||||
(5) | Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean jika sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi tersedia. |
(1) | Barang selain barang impor dan/atau, barang ekspor dilarang untuk dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan Pabean, kecuali untuk:
|
(2) | Dalam hal barang yang digunakan untuk kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang yang berasal dari impor, kewajiban pabean atas barang yang bersangkutan harus diselesaikan terlebih dahulu. |
(3) | Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean menyampaikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean jika pengelola Kawasan Pabean tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Kawasan Pabean yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
(1) | Pengelola Kawasan Pabean harus memberitahukan perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean, dalam hal terdapat perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(2) | Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Dalam hal Kawasan Pabean berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama, pengelola Kawasan Pabean memberitahukan adanya perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
(4) | Perubahan data yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), menjadi dasar dalam melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean yang bersangkutan. |
(5) | Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean jika data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak sesuai lagi. |
(1) | Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dicabut dalam hal:
|
(2) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean. |
(1) | Barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di TPS. |
(2) | Barang ekspor sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS. |
(1) | Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai TPS. |
(2) | Bentuk TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(1) | Untuk memperoleh penetapan sebagai TPS, Pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan suatu bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu sebagai TPS kepada Menteri melalui:
| ||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
| ||||||||||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
| ||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal tempat penimbunan berupa tangki penimbunan, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan juga dilampiri dengan:
| ||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal tempat penimbunan akan digunakan untuk menimbun barang curah, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan juga dilampiri dengan daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. | ||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal pengelola Kawasan Pabean dan pengusaha TPS merupakan pihak yang sama, dan lokasi tempat penimbunan yang akan dimintakan penetapan sebagai TPS belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabung dalam 1 (satu) permohonan dengan permohonan penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). | ||||||||||||||||||||
(7) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||||||||||||||
(8) | Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
(2) | Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (6) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(7) | Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku:
|
(8) | Untuk dapat diberikan perpanjangan penetapan sebagai TPS, Pengusaha TPS harus mengajukan permohonan perpanjangan penetapan TPS sebelum masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. |
(9) | Permohonan perpanjangan penetapan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
(10) | Dalam hal penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berakhir karena masa penguasaan tempat penimbunan berakhir, perpanjangan penetapan TPS dilampiri dengan bukti perpanjangan masa penguasaan tempat penimbunan. |
(11) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan penetapan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(1) | Penimbunan barang di dalam TPS harus dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean. |
(2) | Barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, harus ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu. |
(3) | Peti kemas kosong harus ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu. |
(1) | Peti kemas atau kemasan barang lainnya yang ditimbun di TPS hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik barang dan/atau pengambilan contoh barang dalam rangka pemeriksaan pabean dan/atau pemeriksaan karantina. |
(2) | Pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan karantina secara terpadu. |
(3) | Dalam hal terdapat permohonan tertulis dari pemilik barang atau kuasanya, Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan barang untuk tujuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Penimbunan barang di TPS dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunan. |
(2) | Dalam hal terhadap barang di TPS dilakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di:
|
(1) | Pengusaha TPS wajib:
| ||||||||
(2) | Bentuk tempat pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni sebagai berikut:
| ||||||||
(3) | Sarana pendukung pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
| ||||||||
(4) | Untuk kepentingan kelancaran arus barang, pengusaha TPS di pelabuhan bongkar dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persyaratan harus bekerja sama dengan Pengusaha TPS lain yang berada dalam 1 (satu) Kawasan Pabean yang memiliki tempat, sarana, dan tenaga kerja bongkar muat untuk pemeriksaan fisik barang. | ||||||||
(5) | Alat pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipergunakan secara bersama-sama dengan pengusaha TPS lain yang lokasinya berdekatan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS. | ||||||||
(6) | Dalam TPS dapat ditempatkan sarana dan peralatan untuk pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan karantina. | ||||||||
(7) | Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS dapat memberikan pengecualian dari kewajiban penyediaan alat pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk TPS dengan volume kegiatan tertentu. |
(1) | Pengusaha TPS yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem komputer pelayanan TPS Online secara mandatory, wajib:
|
(2) | Media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
|
(3) | Pengusaha TPS yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem pintu otomatis (autogate system), wajib menerapkan sistem pintu otomatis pada, pintu masuk atau pintu keluar yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan penimbunan barang. |
(4) | Penerapan secara mandatory atas TPS Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sistem, pintu otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kantor Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(1) | Pengusaha TPS harus menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan. |
(2) | Pengusaha TPS harus memasang:
|
(1) | Pengusaha TPS yang akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS harus memiliki izin operasional dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS. |
(2) | Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan surat pemberitahuan memulai operasional kegiatan sebagai TPS dari pengusaha TPS setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20. |
(1) | Dalam hal terdapat perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau tata ruang TPS, pengusaha TPS harus memberitahukan adanya perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS. |
(2) | Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Dalam hal TPS berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama, perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau tata ruang TPS harus diberitahukan oleh pengusaha TPS kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi TPS. |
(4) | Perubahan data yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). |
(1) | Pengusaha TPS wajib menyelenggarakan pembukuan serta menyimpan catatan dan dokumen termasuk data elektronik, yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang yang ditimbun di TPS untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. |
(2) | Pengusaha TPS wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan. |
(1) | Pengusaha TPS wajib menyampaikan:
| ||||||
(2) | Penyampaian daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau melalui media elektronik. | ||||||
(3) | Dalam hal TPS berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem komputer pelayanan TPS Online secara mandatory, penyampaian daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk data elektronik melalui media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. | ||||||
(4) | Dalam hal sistem komputer pelayanan TPS Online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami gangguan, daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual. | ||||||
(5) | Dalam hal sistem komputer pelayanan TPS Online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah dapat beroperasi kembali, daftar barang yang telah disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kembali melalui sistem komputer pelayanan TPS Online. | ||||||
(6) | Untuk menguji kebenaran daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap fisik barang di TPS. |
(1) | Pengusaha TPS wajib menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan fisik. |
(2) | Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor. |
(3) | Dalam hal importir dan/atau kuasanya tidak menyaksikan pemeriksaan fisik barang impor, pengusaha TPS menyaksikan pemeriksaan fisik barang impor yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(1) | Pengusaha TPS bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor. |
(2) | Pengusaha TPS dibebaskan dari tanggung : jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di TPS-nya:
|
(3) | Penghitungan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak dapat mendasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, penghitungan tersebut mendasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di TPS dan nilai pabean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(4) | Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di TPS, selain wajib membayar bea masuk dan/ atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(1) | Pengusaha TPS yang telah memiliki kerjasama pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui integrasi sistem dengan pengusaha yang membidangi transportasi darat dalam ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE), dapat diberikan penghargaan. |
(2) | Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpanjangan masa berlaku Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sampai dengan masa penguasaan kawasan berakhir. |
(3) | Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. |
(4) | Dalam hal pengusaha TPS tidak lagi melakukan kerjasama pengangkutan melalui integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa berlaku Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
a. | tidak mematuhi ketentuan mengenai kewajiban pemisahan penimbunan barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); |
b. | menimbun barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak di tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); |
c. | menimbun peti kemas kosong tidak di tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); |
d. | tidak lagi memenuhi ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dan/atau pemeliharaan:
|
e. | tidak menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); |
f. | tidak memasang papan petunjuk identitas dan/atau kamera Closecl Circuit Television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b; |
g. | melakukan operasional kegiatan TPS sebelum mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); |
h. | tidak memberitahukan adanya perubahan data dan/atau tata ruang TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, berdasarkan rekomendasi atau temuan Pejabat Bea dan Cukai; |
i. | tidak menyampaikan daftar kemasan dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun di TPS, yang telah dikeluarkan dari TPS, dan/atau yang ditimbun di TPS yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan/atau |
j. | tidak menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. |
(1) | Operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibekukan jika:
| ||||||||||||||
(2) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri melakukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat pemberitahuan pembekuan atas operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). |
(1) | Pembekuan operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dicabut jika:
|
(2) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri melakukan pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan pembekuan atas operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). |
(1) | Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dicabut dalam hal:
|
(2) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS. |
(3) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab pengusaha TPS untuk menyelesaikan kewajiban pabean dan kewajiban lain yang menjadi tanggung jawabnya. |
(1) | Pengusaha TPS dilarang memasukkan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean ke dalam TPS jika:
|
(2) | Dalam hal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS telah berakhir atau Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS dicabut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk atau menetapkan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang telah ditetapkan sebagai TPS, sebagai TPS Pusat Distribusi. |
(2) | Penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas seluruh atau sebagian dari lokasi TPS yang telah ditetapkan. |
(3) | Pengusaha TPS mengajukan permohonan penunjukan TPS Pusat Distribusi kepada Kepala Kantor Pabean untuk dapat ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama, penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi dilakukan oleh Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat data:
|
(6) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:
|
(7) | Dalam hal Kantor Pabean belum menerapkan sisitem komputer pelayanan TPS Online, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan bukti penerapan sistem IT Inventory untuk pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan barang di TPS Pusat Distribusi yang dapat terhubung dengan Kantor Pabean. |
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama, melakukan penelitian terhadap permohonan penunjukan TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). |
(2) | Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan surat penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(6) | Penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan berakhirnya Keputusan Menteri penetapan sebagai TPS. |
(7) | Dalam hal Keputusan Menteri penetapan sebagai TPS diperpanjang, masa waktu penunjukan TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap berlaku sampai dengan masa perpanjangan TPS berakhir. |
(1) | Penunjukan TPS Pusat Distribusi dicabut jika:
|
(2) | Pencabutan penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pencabutan atas penunjukan TPS Pusat Distribusi. |
(3) | Pencabutan penunjukan TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menerbitkan surat pencabutan penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3). |
(1) | Barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and found) di Kawasan Pabean di tempat kedatangan dari luar Daerah Pabean, ditimbun di TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas. | ||||||||
(2) | Pengajuan permohonan penetapan sebagai TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b. | ||||||||
(3) | Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan:
| ||||||||
(4) | TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
|
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 6, Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (11), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2):
|
(2) | Dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. |
(3) | Pejabat pelaksana harian (Plh) atau Pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. |
1. | Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dan/atau Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Keputusan Menteri tersebut; |
2. | permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan |
3. | pemenuhan kewajiban penyediaan mesin pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (1) huruf f dilaksanakan:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |