Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 75/PJ/2011

Tue, 27 September 2011

Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional

27 September 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 75/PJ/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 149/PMK.03/2011 TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, bersama ini kami sampaikan kedua peraturan dimaksud untuk menjadi pedoman dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 2011
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.