Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |