Tata Cara Pelaksanaan Identifikasi (Matching) Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Objek Pajak
I. | Pengertian Umum Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||
II. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||
III. | Ruang Lingkup Ruang lingkup pelaksanaan identifikasi (matching) meliputi:
| ||||||||||||||
IV. | Tata Cara Standardisasi Penulisan dan Pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP
| ||||||||||||||
V. | Tata Cara Penurunan Data
| ||||||||||||||
VI. | Tata Cara Verifikasi Data Hasil Pencocokan/Penyandingan NOP dan NPWP KPP Pratama melakukan verifikasi data atas penurunan data hasil pencocokan/penyandingan NOP dan NPWP yang disampaikan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan penjelasan sebagai berikut: >
| ||||||||||||||
VII | Pemanfaatan Data Hasil Identifikasi (Matching) NPWP dan NOP Data hasil verifikasi lapangan yang telah disampaikan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan disajikan kembali di portal DJP. Selanjutnya KPP Pratama dapat memanfaatkan data tersebut untuk kegiatan intensifikasi Wajib Pajak dan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
| ||||||||||||||
VIII. | Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Identifikasi (Matching) Dalam rangka mewujudkan kinerja yang lebih terukur dan untuk kebutuhan evaluasi, perlu ditetapkan teknis pengawasan pembuatan dan penyampaian laporan atas kegiatan identifikasi (matching) dengan penjelasan sebagai berikut:
|