Penegasan Atas Pelaksanaan Ketentuan Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
1. | Sehubungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertulis dalam amplop SPT Tahunan tidak valid sehingga tidak dapat direkam pada aplikasi dropbox maka :
| ||||||||||||||||||||||
2. | Sehubungan dengan SPT Tahunan yang diterima melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir maka :
| ||||||||||||||||||||||
3. | Penyelesaian proses penerimaan atas SPT Tahunan yang diterima pada tahun 2010 yang sudah dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox 2010 dilakukan dengan menggunakan aplikasi dropbox 2010. | ||||||||||||||||||||||
4. | SPT Tahunan yang diterima pada tahun 2009 dan tahun 2010 yang belum dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan, harus dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox 2011. | ||||||||||||||||||||||
5. | Sehubungan dengan penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak KPP lain pada tahun 2011 sebelum diberlakukannya aplikasi dropbox 2011 pada tanggal 21 Februari 2011 maka :
| ||||||||||||||||||||||
6. | Sehubungan dengan penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak KPP sendiri pada tahun 2011 sebelum diberlakukannya aplikasi dropbox 2011 pada tanggal 21 Februari 2011 maka :
| ||||||||||||||||||||||
7. | Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 setiap mulai tanggal 1 Januari, penomoran Tanda Terima SPT Tahunan dimulai kembali dari nomor urut 1. Dalam hal pada awal Januari petugas terlanjur memberikan Tanda Terima SPT Tahunan dengan penomoran lanjutan atas nomor Tanda Terima SPT Tahunan pada tahun sebelumnya maka nomor Tanda Terima SPT Tahunan yang terlanjur diberikan pada awal Januari tersebut tidak boleh lagi diberikan kepada Wajib Pajak untuk penerimaan SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan. |