Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 70/PJ/2011

Fri, 26 August 2011

Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 70/PJ/2011 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 04/PJ/2014


26 Agustus 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 70/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Sesuai Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahwa Penyelenggara Pelayanan publik berkewajiban menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan, maka dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut Direktorat Jenderal Pajak menyusun tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan sebagai berikut :

I.PENGERTIAN
1.Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Penyelenggara Pelayanan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan meliputi :
  1. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak;
5.Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah aplikasi yang digunakan dalam administrasi penanganan pengaduan.
II.TUGAS, WEWENANG DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN
  1. Dalam rangka pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas maka disusun tugas dan wewenang petugas pengelola pengaduan sebagaimana diatur dalam lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Setiap pengaduan pelayanan perpajakan wajib dikelola dengan prosedur sebagaimana diatur dalam lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.