Pengesahan Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the republic of Zimbabwe for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and Capital Gains (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Zimbabwe untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak Atas Penghasilan dan Atas Keuntungan Pemindahtanganan Harta)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |