Impor Sementara
(1) | Terhadap Barang Impor Sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. |
(2) | Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan pembebasan bea masuk adalah:
|
(3) | Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Termasuk sebagai Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
|
(1) | Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, Importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara. |
(2) | Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal dalam hal:
|
(3) | Ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang dengan kriteria sebagai berikut:
|
(4) | Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus memuat:
|
(5) | Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus dilampiri dengan:
|
(1) | Untuk mendapatkan izin Impor Sementara atas barang kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean sebelum importasi pertama dilakukan. |
(2) | Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta klasifikasi barang atas Barang Impor Sementara, untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai dasar penerbitan izin Impor Sementara. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai izin Impor Sementara. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean membuat surat pemberitahuan mengenai penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | Dalam hal lokasi penggunaan Barang Impor Sementara tidak berada dalam 1 (satu) wilayah pengawasan dengan Kantor Pabean tempat pemasukan, Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan salinan keputusan pemberian izin Impor Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan. |
(2) | Salinan keputusan pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pabean lokasi penggunaan untuk melakukan pengawasan. |
(3) | Terhadap Barang Impor Sementara berupa pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf q, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Jangka waktu izin Impor Sementara diberikan sesuai tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dengan mempertimbangkan dokumen yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara. |
(3) | Terhadap izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan untuk jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin Impor Sementara tersebut dapat diperpanjang untuk lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan permohonan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean, sepanjang jangka waktu izin Impor Sementara secara keseluruhan tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. |
(1) | Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara, Importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin Impor Sementara. |
(2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal surat izin Impor Sementara untuk semua barang yang tercantum dalam surat izin Impor Sementara, disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan. |
(3) | Dalam hal pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat izin Impor Sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan pemberitahuan pabeannya. |
(4) | Ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang Impor Sementara sebagai berikut:
|
(1) | Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara. |
(2) | Kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk Barang Impor Sementara sebagai berikut:
|
(3) | Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. |
(1) | Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Importir wajib:
|
(2) | Dalam hal Barang Impor Sementara merupakan bukan Barang Kena Pajak atau diberikan fasilitas perpajakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, Importir yang mengimpor Barang Impor Sementara dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(1) | Terhadap Barang Impor Sementara dilakukan pemeriksaan fisik. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
|
(3) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor sementara yang dimasukkan oleh Importir Mitra Utama (MITA) Prioritas. |
(4) | Untuk memastikan pemenuhan ketentuan yang terkait dengan izin Impor Sementara, terhadap Barang Impor Sementara dapat dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai termasuk pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Terhadap Barang Impor Sementara yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang berupa barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru, dan tidak Diekspor Kembali, wajib mendapatkan persetujuan impor dari instansi teknis terkait sebelum dilakukan pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(2) | Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang berupa barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru, wajib mendapatkan persetujuan impor dari instansi yang berwenang pada saat pengajuan permohonan izin Impor Sementara. |
(1) | Dalam jangka waktu berlakunya izin Impor Sementara, Barang Impor Sementara dapat dilakukan pindah lokasi. |
(2) | Pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemindahan tempat penggunaan Barang Impor Sementara selain dari lokasi penggunaan sebagaimana tercantum dalam surat izin Impor Sementara. |
(3) | Sebelum Barang Impor Sementara dilakukan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. |
(4) | Dalam hal Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan pindah lokasi Barang Impor Sementara, dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. |
(5) | Perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dokumen pelindung pindah lokasi Barang Impor Sementara. |
(6) | Dalam hal Barang Impor Sementara dilakukan pindah lokasi ke tempat lain yang berada dalam pengawasan Kantor Pabean lain, Importir memberitahukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Kantor Pabean tempat lokasi yang baru. |
(7) | Dalam hal Barang Impor Sementara telah dilakukan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengawasan atas Barang Impor Sementara tersebut dilakukan oleh Kantor Pabean lokasi penggunaan Barang Impor Sementara. |
(8) | Dalam hal Kantor Pabean lokasi penggunaan Barang Impor Sementara melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menemukan pelanggaran atas izin Impor Sementara yang diberikan, harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. |
(1) | Barang Impor Sementara dapat digunakan untuk tujuan lain selama berlakunya izin Impor Sementara, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. |
(2) | Yang dimaksud dengan penggunaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan sesuai perubahan keperluan penggunaan Barang Impor Sementara atas izin Impor Sementara yang telah diberikan, sepanjang perubahan tersebut masih dalam kategori penggunaan Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(1) | Barang Impor Sementara dapat dilakukan pencabutan izin Impor Sementara dalam hal:
|
(2) | Pencabutan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dan pencabutan tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan izin Impor Sementara. |
(3) | Terhadap Barang Impor Sementara yang telah dilakukan pencabutan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. |
(4) | Dalam hal izin Impor Sementara dicabut, Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali. |
(1) | Permohonan untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), diajukan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebelum jangka waktu Impor Sementara berakhir dengan menyebutkan alasan untuk melakukan perpanjangan. |
(2) | Jangka waktu perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan permohonan dengan mempertimbangkan dokumen yang menyebutkan mengenai jangka waktu Impor Sementara. |
(3) | Dalam hal lokasi Barang Impor Sementara berada di luar wilayah pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan surat permintaan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara untuk melakukan pemeriksaan fisik. |
(4) | Permohonan untuk memperoleh perpanjangan izin Impor Sementara atas barang berupa kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara. |
(1) | Dalam hal terjadi kerusakan berat terhadap Barang Impor Sementara karena keadaan memaksa (force majeure) atau musnah karena keadaan memaksa (force majeure), Importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali Barang Impor Sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk dan sanksi administrasi, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean guna dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. |
(3) | Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan pernyataan dari instansi yang berwenang. |
(1) | Importir yang akan mengekspor kembali Barang Impor Sementara harus mengajukan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara. |
(2) | Terhadap Barang Impor Sementara yang dimasukkan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, berakhirnya izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal pemberitahuan pabean impor pertama. |
(3) | Realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali, wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara. |
(4) | Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali. |
(5) | Realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali pengiriman atau lebih. |
(6) | Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), keseluruhan pengiriman tersebut tidak boleh melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Setelah jangka waktu Impor Sementara berakhir dan dalam hal tidak dilakukan perpanjangan izin Impor Sementara, sambil menunggu proses realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali, terhadap Barang Impor Sementara segera dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. |
(2) | Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali. |
(3) | Dalam hal Barang Impor Sementara tidak diselesaikan pemenuhan kewajiban kepabeanannya oleh Importir dan/atau terhadap Barang Impor Sementara tidak Diekspor Kembali setelah melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), terhadap Barang Impor Sementara tersebut dilakukan penegahan dan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Orang yang terlambat mengekspor kembali Barang Impor Sementara sehingga melebihi jangka waktu yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(2) | Yang dimaksud dengan terlambat mengekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(1) | Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan wajib Diekspor Kembali. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang Impor Sementara yang meliputi:
|
(3) | Terhadap Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir wajib:
|
(1) | Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dikembalikan dalam hal:
|
(2) | Untuk pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan melampirkan bukti-bukti penyelesaian izin Impor Sementara. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |