SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 66/PJ/2011
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2011 tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan, maka perlu ditentukan tabel Kode Nota Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2011 Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany NIP 195411111981121001
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231