Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
(1) | Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
|
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada:
|
(1) | Pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan:
|
(2) | Selain dasar pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan berdasarkan kelaziman internasional. |
(1) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing. |
(2) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar:
|
(3) | Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut. |
(1) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. |
(2) | Penerapan atas asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. |
(3) | Menteri berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(1) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan berdasarkan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional yang dalam Perjanjiannya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2) | Dalam hal:
|
(3) | Badan Internasional yang mendapatkan pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. |
(1) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. |
(2) | Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang. |
(3) | Menteri berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(1) | Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional kepada Menteri disertai dengan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. |
(1) | Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan atau yang telah dikembalikan, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan. |
(2) | Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atau yang telah dikembalikan, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain. |
(3) | Dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing, Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan, atau pemerintah Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali. |
a. | penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pasal 7 kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional; |
b. | pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Perwakilan Negara Asing dan pejabat Perwakilan Negara Asing serta Badan Internasional dan pejabat Badan Internasional; dan |
c. | pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan atau yang seharusnya tidak dikembalikan, wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 oleh Perwakilan Negara Asing dan pejabat Perwakilan Negara Asing serta Badan Internasional dan pejabat Badan Internasional, |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pemberian fasilitas perpajakan, antara lain untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya diberikan berdasarkan asas timbal balik. Untuk Badan Internasional, saat ini pembebasan tersebut diberikan dengan mendasarkan kepada status Badan Internasional yang bukan merupakan subjek Pajak Penghasilan. Dalam rangka menyelaraskan dengan Pasal 16B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada Perjanjian atau kelaziman internasional. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya di Indonesia hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik, yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama. Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia di negara asing tersebut, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ayat (2) Contoh kelaziman internasional antara lain sebagai berikut: Suatu Badan Internasional melakukan kegiatan dalam suatu proyek di beberapa negara termasuk Indonesia. Jika disalah satu negara tersebut Badan Internasional tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai maka atas Badan Internasional tersebut dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar kelaziman internasional. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam penerapan asas timbal balik, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dapat mempertimbangkan berbagai hal berdasarkan perlakuan suatu negara terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta pejabatnya di negara tersebut. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. |