Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
(1) | Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(2) | Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala. |
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. |
(2) | Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan operasional sistem, jaringan, dan aplikasi. |
(3) | Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan pemindaian, penyimpanan, pengarsipan dan peminjaman dokumen perpajakan, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data perpajakan. |
(1) | Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. |
(2) | Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang bersangkutan. |
(3) | Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(1) | Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(2) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. |
(3) | Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. |
(1) | Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Makassar. |
(2) | Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja:
|
(1) | Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah jabatan struktural eselon III.b. |
(2) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO |