Pedoman Penjaminan Kualitas Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1. | Terminologi yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
2. | Pedoman Penjaminan Kualitas Proyek TIK sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini berisi ketentuan mengenai :
|
3. | Mengingat bahwa Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
4. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama paling lambat 1(satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |
5. | Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |