Pedoman Pengelolaan Aset Informasi
1. | Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
| ||||||||
2. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Aset Informasi adalah sebagai berikut :
| ||||||||
3. | Setiap Pemilik Aset Informasi di unit kerja DJP bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan aset informasi; | ||||||||
4. | Pedoman pengelolaan Aset Informasi sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini; | ||||||||
5. | Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku; | ||||||||
6. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait; | ||||||||
7. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
|