Pedoman Inisiasi dan Perencanaan Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1. | Terminologi yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
2. | Pedoman Pengelolaan Inisiasi dan Perencanaan Proyek TIK sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini berisi ketentuan mengenai:
|
3. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK Direktorat Jenderal Pajak dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
4. | Mengingat bahwa ketentuan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |