Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 10 A, Pasal 10 B, dan Pasal 10 C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 A
Pasal 10 B
Pasal 10 C
| ||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 A Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |