Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
(1) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Rincian barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan Nilai Lain. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. |
(1) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(1) | Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. |
(2) | Penggunaan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atas penggunaan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak tersebut. |
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir. |
(4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menggunakan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan kembali Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa-Masa Pajak dan Tahun-Tahun Pajak berikutnya. |
(1) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan cara:
|
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |