Perubahan Atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
1. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (6) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
| ||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||||
8. | Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| ||||||||||||||||||||
9. | Mengubah Lampiran D Peraturan Menteri ini sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |