bahwa sehubungan dengan penambahan Bandar Udara yang memberikan pelayanan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
bahwa dalam rangka memperbanyak jumlah Toko Retail yang ikut berpartisipasi dalam skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL.
PERTAMA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2011 .
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah; 2. Kepala KPP, yang membawahi Toko Retail terdaftar,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231