Prosedur Kepabeanan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Kapal Layar (YACHT) dalam Rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011
A. | Umum Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 9 tahun 2011 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi - Belitong Tahun 2011 dimana Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Wakil Ketua Bidang Kepelabuhan, Kepabeanan, Karantina, dan Imigrasi, dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011 yang akan diadakan Sail Wakatobi Belitong Tahun 2011 di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini hanya mencakup prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Surat Edaran ini ditetapkan dengan dasar :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Prosedur Kepabeanan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Kapal - Kapal Layar (Yacht) Dalam Rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011
|