Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 42/PJ/2009

Tue, 07 April 2009

Penyampaian dan Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

07 April 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN DAN PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 238/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008), dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Penurunan tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dilaksanakan dengan cara self assessment melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT). Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh penurunan tarif tersebut.
  2. Pada saat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 menyampaikan SPT, Kantor Pelayanan Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Melakukan pengecekan kelengkapan lampiran SPT berupa surat keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa formulir X.H.1-6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor X.H.1. Apabila SPT tidak dilampiri dengan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, SPT diperlakukan sebagai SPT tidak lengkap sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Menulis "SPT yang menggunakan penurunan tarif berdasarkan PP 81 Tahun 2007" di bagian atas tengah SPT induk dan setiap lampirannya.
  3. Selain melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap wajib melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
  4. Terhadap SPT yang telah diterima, Kantor Pelayanan Pajak wajib menindaklanjuti dengan :
    1. Mencocokkan Wajib Pajak yang melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek dengan Daftar Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007.
    2. Melakukan konfirmasi tertulis kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Biro Administrasi Efek apabila Wajib Pajak yang melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi efek tidak tercantum dalam Daftar Wajib pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007.
  5. Daftar Wajib Pajak yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak akan diteruskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  6. Apabila setelah melalui proses sebagaimana dimaksud pada angka 4 diketahui bahwa Wajib Pajak ternyata tidak berhak memperoleh penurunan tarif, atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan beserta sanksinya wajib ditagih melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  7. Apabila terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh penurunan tarif dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak yang memperoleh penurunan tarif, pemeriksa pajak wajib menguji kembali pemenuhan ketentuan penurunan Tarif yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008.
  8. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dilingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 07 April 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru