Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(1) | Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean di Kawasan Bebas, pengguna jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan di:
|
(1) | Pengguna jasa di Kawasan Bebas yang wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah:
|
(2) | Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari kewajiban registrasi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal pengangkut yang hanya memiliki sarana pengangkut khusus mengangkut penumpang, memiliki trayek yang tetap dan terjadwal. |
(3) | Registrasi Kepabeanan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal tersendiri. |
(4) | Pengguna jasa di Kawasan Bebas yang telah memiliki NIK yang diterbitkan Direktur Jenderal tidak perlu melakukan registrasi ke Kantor Pabean Setempat. |
(1) | Permohonan registrasi ke Kantor Pabean Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh pengusaha yang melakukan kegiatan:
|
(2) | Permohonan registrasi ke Kantor Pabean Setempat berlaku juga bagi pengangkut yang:
|
(3) | Kegiatan memasukkan barang, mengeluarkan barang dan/atau mengangkut barang:
|
(1) | Registrasi Kepabeanan di Kantor Pabean Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan registrasi secara elektronik melalui laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di http://www.beacukai.go.id. |
(2) | Dalam hal pengusaha yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean tidak dapat mengajukan permohonan melalui media elektronik, pengusaha dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual ke Kantor Pabean Setempat. |
(1) | Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir isian Registrasi Kepabeanan sesuai kegiatan usaha yang dilakukan dan mengirimkan formulir tersebut ke Kantor Pabean Setempat melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Pengguna jasa kepabeanan dapat mengajukan 1 (satu) permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan. |
(3) | Formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Sebelum mengisi formulir Isian Registrasi Kepabeanan, pengguna jasa harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran User untuk mendapatkan User ID dan Password. |
(2) | User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikirim ke Pengguna Jasa melalui surat elektronik (e-mail) yang dicantumkan pada saat pendaftaran User. |
(3) | User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk log masuk (log in) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(1) | Pengguna jasa kepabeanan yang telah mengisi dan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) akan menerima bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh pengusaha yang:
|
(2) | Dalam hal ketentuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberlakukan, permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus disertai dengan penyerahan salinan dokumen:
|
(3) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), permohonan registrasi harus disertai dengan penyerahan salinan dokumen:
|
(1) | Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus diterima Pejabat Bea dan Cukai paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal bukti pengiriman formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
(2) | Penyerahan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat disampaikan dengan menyampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimili. |
(1) | Atas permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pabean Setempat menerbitkan TTP-RK dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah diterima secara lengkap dan jelas dalam jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (1). |
(2) | Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah diterima lengkap dan jelas sebelum pengiriman formulir isian Registrasi Kepabeanan, Direktur menerbitkan TTP-RK setelah menerima formulir isian Registrasi Kepabeanan |
(3) | TTP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(4) | TTP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak diterima secara lengkap dan jelas, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses dan pengguna jasa akan menerima tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Permohonan registrasi yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2, dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan formulir isian Registrasi Kepabeanan beserta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ke Kantor Pabean Setempat. |
(2) | Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerima permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan. |
(3) | Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan TTP-RK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan. |
(4) | Kepala Kantor Pabean menyampaikan hasil cetak TTP-RK dari Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan kepada pengguna jasa yang mengajukan permohonan registrasi secara manual. |
(5) | Tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Tata kerja Registrasi Kepabeanan secara manual ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian data yang berkaitan dengan:
|
(3) | Terhadap Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengangkut, selain penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan juga penelitian terhadap data khusus pengangkut yang diberitahukan. |
(1) | Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen dan/atau data tambahan kepada pengguna jasa. |
(2) | Permintaan dokumen tambahan dilakukan melalui permintaan data tambahan Registrasi Kepabeanan yang dikirim kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(3) | Dokumen tambahan harus diterima Kantor Pabean Setempat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permintaan data tambahan Registrasi Kepabeanan. |
(4) | Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memutuskan permohonan Registrasi Kepabeanan berdasarkan data yang ada. |
(5) | Permintaan data tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format yang ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (I), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan sesuai Lampiran VIII yang tidak terpisahkan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penyusunan profil pengguna jasa. |
(1) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa diterima, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Direktur Jenderal menerbitkan NIK. |
(2) | NIK disampaikan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau kiriman pos. |
(3) | Dalam hal pengguna jasa mengajukan permohonan registrasi lebih dari satu jenis kegiatan kepabeanan, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan satu NIK untuk kegiatan kepabeanan yang disetujui. |
(4) | Dalam hal pengguna jasa memiliki NIK yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, NIK yang diterbitkan Kepala Kantor Pabean Setempat untuk jenis kegiatan kepabeanan lain masih tetap berlaku. |
(5) | NIK yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lainnya. |
(6) | Bentuk dan format NIK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa ditolak, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna jasa dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengisi dan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). |
(1) | Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengusaha secara manual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan penolakan tersebut dengan surat penolakan yang disertai alasan penolakan. |
(2) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui kiriman pos atau disampaikan langsung kepada pengusaha. |
(3) | Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dapat mengajukan permohonan kembali. |
(4) | Bentuk dan format surat penolakan permohonan Registrasi kepabeanan ditetapkan dalam Lampiran XI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | NIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) digunakan sebagai identitas dalam rangka akses kepabeanan di Kawasan Bebas. |
(2) | Penyalahgunaan NIK oleh pihak lain merupakan tanggung jawab pengguna jasa yang memiliki NIK. |
(1) | Setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan:
|
(2) | Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai sarana pengangkut, pengangkut wajib memberitahukan perubahan data terkait sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean Setempat. |
(3) | Pengguna jasa yang telah mendapat NIK dapat memberitahukan perubahan data registrasi selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
(1) | Terhadap pemberitahuan perubahan data yang disampaikan, pengguna jasa harus menyerahkan data dan/atau dokumen terkait data registrasi yang berubah sesuai dengan bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterima Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan perubahan data. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas pemberitahuan perubahan data yang diajukan pengguna jasa. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis dan membandingkan data formulir isian registrasi dengan dokumen dan/atau data yang diserahkan pengguna jasa. |
(1) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disetujui, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
|
(2) | NIK yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau kiriman pos. |
(3) | Surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Lampiran XII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ditolak, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, atas nama Direktur Jenderal memberitahukan penolakan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau kiriman pos. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) ditolak, pengguna jasa wajib mengajukan kembali pemberitahuan perubahan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan perubahan data ditolak. |
(3) | Pengguna jasa yang tidak mengajukan kembali pemberitahuan perubahan data ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak memberitahukan perubahan data. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan tanpa melalui permohonan pemilik NIK selain data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2). |
(2) | Perubahan data yang dilakukan tanpa melalui permohonan pemilik NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang bersumber dari unit internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau dari instansi terkait lainnya. |
(3) | Hasil perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan kiriman pos. |
(1) | Terhadap pengusaha yang melakukan kegiatan kepabeanan mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean dan tidak dapat mengajukan pemberitahuan perubahan data secara elektronik dapat mengajukan pemberitahuan perubahan data secara manual. |
(2) | Pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual mengikuti tata kerja permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
a. | pengguna jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut; | ||||
b. | pengguna jasa tidak memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan:
| ||||
c. | pengguna jasa sedang menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan; | ||||
d. | izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan telah habis masa berlakunya; dan | ||||
e. | Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau surat izin usaha lain sebagai Pengangkut telah habis masa berlakunya. |
(1) | Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama Direktur Jenderal dalam hal:
|
(2) | Untuk membuka NIK yang diblokir, pengguna jasa wajib mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Kepala Kantor Pabean Setempat. |
(3) | Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf d, dan/atau huruf e, pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran. |
(1) | Pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf b angka 2, huruf d, dan huruf e, untuk satu jenis kegiatan kepabeanan tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan kepabeanan yang lain. |
(2) | Pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b angka 1 dan huruf c, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan. |
(1) | NIK yang dimiliki pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dicabut dalam hal:
|
(2) | Tindakan pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Surat Pencabutan NIK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pencabutan NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, untuk satu jenis kegiatan kepabeanan tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan kepabeanan yang lain. |
(2) | Pencabutan NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf e, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan. |
(3) | Dalam hal pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penyesuaian penomoran NIK. |
(1) | Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi pengusaha yang akan mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean, dikecualikan dalam hal pengusaha tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
|
(2) | Terhadap pengusaha yang akan mengeluarkan kembali barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean, tidak wajib melakukan registrasi apabila:
|
(1) | Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap pengguna jasa yang telah memiliki NIK terkait dengan data registrasi yang dimiliki. |
(2) | Untuk keperluan penelitian data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian lapangan. |
(1) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat dilakukan dalam hal:
|
(2) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean Setempat. |
(3) | Untuk pelaksanaan penelitian lapangan, Kepala Kantor Pabean Setempat menunjuk pejabat/pegawai pada Bidang Penindakan dan Penyidikan atau Seksi Penindakan dan Penyidikan dan dapat dibantu pejabat/pegawai dari bagian/bidang atau Seksi lain. |
(1) | Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), direkam ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penunjukkan pegawai. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Setempat melakukan analisis terhadap hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perubahan terkait data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan pengguna jasa untuk melakukan perubahan data. |
(4) | Pengguna jasa yang menerima pemberitahuan untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberitahukan perubahan data dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. |
(5) | Pengguna jasa yang tidak memberitahukan perubahan data dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dianggap tidak memberitahukan perubahan data dan dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran sesuai ketentuan Pasal 34 huruf b. |
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perubahan selain data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data. |
(1) | Pemberitahuan untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Petunjuk pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran XVI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |