Pemberlakuan Masa Transisi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan Pajak Daerah dari Unit Pelaksana Teknis Lama ke Unit Pelaksana Teknis Baru
(1) | Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka selama masa transisi Dinas melaksanakan dan menyelesaikan pengisian/pengadaan.
|
(2) | Pelaksanaan dan penyelesaian pengisian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan BKD. |
(3) | Pelaksanaan dan penyelesaian pengadaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan BPKD. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd FAUZI BOWO |