Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran
1. | Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran (P3B RI-Iran) telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006. Pemerintah Republik Islam Iran telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 200-1-1316 tanggal 13 Oktober 2008. Selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta melalui Nota Diplomatik Nomor D/03220/11/2010/60 tanggal 25 November 2010. |
2. | Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 P3B RI-Iran, maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku secara efektif:
|
3. | Hal pokok yang diatur dalam P3B RI-Iran antara lain adalah hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif tertentu, sebagai berikut :
|
4. | Apabila wajib pajak dalam negeri Republik Islam Iran selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%. |
5. | Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Iran adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Islam Iran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku. |