Perubahan Kedua Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2010; Nomor : KEP.110/MEN/VI/2010; Nomor : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 |
MENTERI AGAMA ttd. SURYADHARMA ALI | MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI ttd. MUHAIMIN ISKANDAR | MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd. E.E.MANGINDAAN |