Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 59/PJ/2009

Fri, 05 June 2009

Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan

05 Juni 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 59/PJ./2009

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DAN PROTOKOL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah selesai proses ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss mengenai Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009 sebagaimana terlampir dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Konfederasi Swiss melalui jalur diplomatik pada tanggal 20 Maret 2009 .
  2. Pemerintah Konfederasi Swiss telah meratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan yang telah diberitahukan kepada Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik pada tanggal 10 September 2007.
  3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan, maka ketentuan-ketentuan dalam Protokol Perubahan tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010.
  4. Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan tersebut adalah :
    1. Menyempurnakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) sub ayat a) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Swiss (P3B) mengenai pajak-pajak di Indonesia dengan mengacu kepada pengertian Pajak Penghasilan.
    2. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi maksimal 10% (semula 12,5%) yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti, termasuk mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang pengertian istilah royalti sehingga tidak mencakup pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan peralatan di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
    3. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (2) P3B mengenai cara penghindaran pajak berganda di Swiss.
    4. Mengubah ketentuan Pasal 3 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan. Ketentuan P3B sebelumnya hanya mengecualikan ketentuan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan yang ditandatangani pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983 . Dengan berlakunya Protokol Perubahan ini, ketentuan P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax berlaku bagi seluruh kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan.
  5. Ketentuan yang lebih rinci mengenai Protokol Perubahan tersebut terdapat dalam naskah Protokol Perubahan terlampir.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Juni 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution



Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 
  3. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.