Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(1) | Menteri melakukan Pembinaan dan Pengawasan LPEI. | ||||||||||||||||||
(2) | Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi namun tidak terbatas pada:
| ||||||||||||||||||
(3) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi namun tidak terbatas pada:
| ||||||||||||||||||
(4) | Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian perintah dan/atau arahan kepada LPEI untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu. |
(1) | Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI dengan komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI. |
(2) | Calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari dalam LPEI adalah:
|
(3) | Calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi atau lembaga dan calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari luar maupun dalam LPEI harus patut dan layak (fit and proper) sesuai pertimbangan Menteri. |
(4) | Calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. |
(5) | Calon anggota Dewan Direktur wajib memiliki paling sedikit keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang diperlukan oleh LPEI, yaitu keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, penjaminan, asuransi, perdagangan internasional, dan/atau hukum. |
(6) | Pengangkatan anggota Dewan Direktur dilakukan dengan mempertimbangkan:
|
(7) | Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Menteri dapat menugaskan Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau pejabat lain. |
(8) | Tata cara penugasan oleh Menteri dan penilaian oleh Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(9) | Tata cara pemberhentian anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal anggota Dewan Direktur menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, Menteri dapat memutuskan status non aktif kepada yang bersangkutan. |
(2) | Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota Dewan Direktur non aktif sebagaimana dimaksud ayat (1):
|
(3) | Perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindak pidana di bidang jasa keuangan dan perekonomian, kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana lain yang memiliki ancaman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. |
(4) | Anggota Dewan Direktur non aktif masih berhak mendapatkan gaji dan fasilitas bantuan hukum. |
(5) | Anggota Dewan Direktur yang berstatus non aktif dapat diaktifkan kembali oleh Menteri dalam hal proses pemeriksaan sudah selesai dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. |
(6) | Menteri memberhentikan anggota Dewan Direktur non aktif apabila dinyatakan bersalah berdasar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
(1) | Menteri memberikan arahan kepada LPEI sebagai pedoman penyusunan RJP dan RKAT. |
(2) | RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana pengelolaan pengembangan kegiatan usaha LPEI dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. |
(3) | RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Pernyataan Selera Risiko yang merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko pelaksanaan RKAT. |
(4) | Pernyataan Selera Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memperhatikan arahan Menteri, keberlangsungan usaha, strategi bisnis, target usaha, dan faktor risiko. |
(5) | Penyusunan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai RJP dan RKAT LPEI. |
(1) | Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib menerapkan prinsip:
|
(2) | LPEI melaksanakan langkah-langkah pengelolaan risiko guna mencapai target dengan portofolio yang optimal dan mitigasi risiko yang seimbang. |
(3) | Penerapan prinsip Tata Kelola yang baik, prinsip Manajemen Risiko, prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai Tata Kelola yang baik, Manajemen Risiko, dan prinsip mengenal nasabah. |
(4) | Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. |
(1) | Dalam rangka melaksanakan kegiatan Pembiayaan, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Pembiayaan. |
(2) | Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:
|
(1) | Dalam rangka melaksanakan kegiatan Penjaminan, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Penjaminan. |
(2) | Kebijakan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:
|
(1) | Dalam rangka melaksanakan kegiatan Asuransi, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Asuransi. |
(2) | Kebijakan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:
|
(3) | Dalam rangka melaksanakan kegiatan Asuransi, LPEI dapat memperoleh pertanggungan reasuransi dari luar negeri. |
(1) | LPEI dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. |
(2) | Dalam melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib:
|
(3) | Unit kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk unit usaha khusus. |
(4) | Pemenuhan Prinsip Syariah dalam penggunaan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus didukung:
|
(5) | LPEI harus memastikan Dewan Pengawas Syariah melakukan evaluasi pemenuhan Prinsip Syariah yang paling sedikit meliputi:
|
(1) | LPEI dapat melaksanakan kegiatan lainnya berupa menyediakan jasa konsultasi. |
(2) | Penyediaan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan fasilitas jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib memiliki kebijakan jasa konsultasi yang ditetapkan oleh Dewan Direktur. |
(4) | Kebijakan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang mencakup aspek aspek sebagai berikut:
|
(1) | LPEI dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh lembaga pembiayaan ekspor atau Export Credit Agency (ECA) negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Kegiatan lain yang lazim dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya saing produk Indonesia serta mengikuti perkembangan perdagangan internasional, dengan mempertimbangkan antara lain:
|
(3) | LPEI wajib menetapkan Peraturan Dewan Direktur mengenai pengelolaan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | LPEI wajib menetapkan target kinerja untuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam RKAT. |
(1) | LPEI dapat mengembangkan produk dan aktivitas baru dalam rangka pelaksanaan PEN yang ditetapkan dalam RKAT. |
(2) | Pelaksanaan produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direviu oleh Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan. |
(1) | Dalam menjalankan Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional, LPEI dapat menyediakan fasilitas bagi transaksi atau proyek tidak dapat dibiayai oleh perbankan atau tidak dapat diberikan fasilitas oleh lembaga jasa keuangan lain (non bankable) dengan kriteria antara lain:
|
(2) | Besaran persentase Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek non bankable, tetapi mempunyai prospek untuk meningkatkan Ekspor nasional, ditetapkan dengan memperhatikan Pernyataan Selera Risiko dan target dalam RKAT. |
(3) | Dalam hal dibutuhkan segera oleh negara, transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan Pernyataan Selera Risiko dan target dalam RKAT, sepanjang mendapat persetujuan Menteri. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori transaksi atau proyek non bankable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Direktur setelah dikonsultasikan kepada Menteri. |
(1) | Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan pendanaan dan penempatan dana. |
(2) | Dalam rangka kegiatan pendanaan dan penempatan dana, LPEI memperhatikan:
|
(3) | LPEI dapat melakukan penempatan dana dalam bentuk:
|
(4) | Penerbit dan instrumen surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, paling kurang memiliki predikat AAA. |
(1) | Direktur Eksekutif bertanggung jawab atas kegiatan operasional LPEI. |
(2) | Dalam pengelolaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Eksekutif wajib memastikan penyelenggaraan sistem pengendalian internal, untuk:
|
(3) | Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan dalam menyelenggarakan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Eksekutif dibantu oleh Direktur Pelaksana. |
(4) | Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat oleh Dewan Direktur dengan mempertimbangkan pendapat Otoritas Jasa Keuangan mengenai kemampuan dan kepatutan calon Direktur Pelaksana. |
(1) | LPEI menyelenggarakan Sistem Pengendalian Internal sebagai bentuk pengawasan internal. |
(2) | Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup komponen pokok, yaitu:
|
(3) | Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang oleh Dewan Direktur, Direktur Pelaksana, dan Satuan Kerja Audit Internal. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Direktur. |
(1) | LPEI membentuk Satuan Kerja Audit Internal untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal. |
(2) | Satuan Kerja Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
|
(1) | LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatannya. |
(2) | Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
|
(3) | Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
(4) | Dalam hal terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPEI menyusun dan melaksanakan rencana tindak. |
(5) | Perkembangan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri secara berkala. |
(1) | LPEI wajib menyampaikan laporan kepada Menteri. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Laporan Keuangan Triwulanan dan laporan realisasi RKAT Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode triwulan berakhir. |
(4) | Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah Laporan keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan wajib disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya. |
(5) | Laporan Pengawasan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah periode semester berakhir. |
(1) | LPEI harus mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit dan informasi keuangan lain melalui website-nya dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional. |
(2) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. |
(3) | Laporan keuangan dan informasi keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(1) | Anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi/lembaga berperan untuk mengharmonisasikan program di setiap instansi/lembaga dengan program LPEI dalam rangka mendukung peningkatan ekspor nasional. |
(2) | Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Menteri dan menteri sektoral paling lama 2 (dua) bulan setelah periode semester berakhir. |
(1) | Ukuran dan target kinerja yang merupakan indikator kinerja utama LPEI ditetapkan dalam RKAT sebagai tolok ukur keberhasilan pencapaian kinerja LPEI. |
(2) | LPEI wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka memastikan kinerja senantiasa baik. |
(3) | Pengukuran target kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek keuangan dan non-keuangan. |
(4) | Pengukuran kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup aspek-aspek:
|
(5) | Pengukuran kinerja non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain mencakup pemenuhan mandat dan tata kelola yang baik. |
(1) | LPEI menyusun manual indikator kinerja utama yang memuat uraian penjelasan masing-masing indikator kinerja utama sebagai panduan untuk mengukur pencapaian indikator kinerja utama dan disampaikan kepada Menteri. |
(2) | Indikator kinerja utama yang telah ditetapkan, diturunkan (cascading) kepada Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana dan seluruh jajaran struktural dan fungsional LPEI dan dilaporkan secara periodik. |
(3) | Capaian indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi kinerja dan melakukan pemberhentian anggota Dewan Direktur. |
(1) | LPEI melakukan pengukuran mandiri atas tingkat kesehatannya dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
(2) | Hasil pengukuran mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. |
(1) | Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Menteri, LPEI menyampaikan:
|
(2) | Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(1) | Menteri melakukan Pengawasan atas kondisi dan kinerja keuangan, kinerja non keuangan, dan penyelenggaraan tata kelola LPEI. |
(2) | Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan Pemeriksaan off-site dan on-site dan dapat meminta LPEI untuk:
|
(3) | Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atau meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan Pemeriksaan pada LPEI. |
(1) | Pengawasan dan Pemeriksaan atas LPEI juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dibahas secara berkala oleh Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan. |
(3) | Dalam hal hasil Pengawasan dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merekomendasikan rencana tindak lanjut tertentu, LPEI wajib menyampaikan rencana tindak lanjut yang memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan LPEI disertai jangka waktu penyelesaian. |
(4) | LPEI menyampaikan hasil perkembangan atas rencana perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri. |
(1) | Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat ayat (3) dan ayat (4), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 34 ayat (3) dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian. |
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran. |
(3) | Dalam hal anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diberikan teguran sampai dengan batas waktu tertentu, maka:
|
1. | kewajiban LPEI dalam memelihara rasio kecukupan modal dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sepanjang belum diatur lain oleh Otoritas Jasa Keuangan: |
2. | seluruh proses penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur yang telah dilakukan namun belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, proses penetapannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. |
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 276) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 434); |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 134) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1041), |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |