Pengumuman Nomor PENG - 08/PJ.09/2011

Thu, 28 April 2011

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2010

28 April 2011
        
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 08/PJ.09/2011

TENTANG

BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010


Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.




Jakarta, 28 April 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

ttd

N.E. Fatimah
NIP 195812121982102001 

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.