Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached)
(1) | Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached), dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(2) | Impor produk berupa kain tenunan kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
No. | Periode | Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
1. | Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. | Rp116.800/kg |
2. | Tahun II, dengan, periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. | Rp109.500/kg |
3. | Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. | Rp102.200/kg |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation). |
(1) | Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan nilai pabean produk Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikalikan persentase tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan persentase tarif PDRI dikalikan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
(1) | Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 2011. | ||
(2) | Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
|