Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
1. | Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku ketentuan pemberlakuan sebagai berikut:
|
2. | Terhadap barang impor yang tarif bea masuknya tidak tercantum dalam kolom (5) pada Lampiran 1, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku penetapan tarif bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011. |
3. | Pedoman dalam rangka teknis pelaksanaan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |