Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2011 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri
1. | Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Minyak Goreng Sawit Curah adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.. | ||||||||||||
2. | Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah. | ||||||||||||
3. | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP ditanggung pemerintah. | ||||||||||||
4. | Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||
5. | Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||
6. | PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||
7. | PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) tidak dapat dikreditkan. | ||||||||||||
8. | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||||||||||
9. | Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta :
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001