Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara
(1) | Dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan Modul Penerimaan Negara, dilaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). |
(2) | Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas penatausahaan penerimaan negara. |
(1) | Ruang lingkup uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
|
(2) | Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak dalam rangka impor dan cukai. |
(3) | Pendaftaran peserta billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka memperoleh NIPB, PIN, dan Password. |
(4) | Pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengisian data setoran pajak secara elektronik. |
(5) | Pembayaran berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka pelunasan pajak oleh wajib pajak baik melalui loket bank/pos persepsi atau secara elektronik. |
(6) | Pembuatan kode billing dan pembayaran berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilakukan atas setiap setoran pajak. |
(7) | Dalam hal kode billing yang telah dibuat tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam, maka data kode billing dimaksud akan dihapuskan dari sistem MPN, dan untuk membayarkan kembali, Wajib Pajak harus membuat kembali kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(8) | Dalam hal secara teknis dimungkinkan, pembuatan kode billing dan pembayaran berdasarkan kode billing dapat dilakukan secara masal (bulk). |
(9) | Rekonsiliasi billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka pencocokan kode billing yang telah terbayar dengan kode billing yang telah diterbitkan. |
1. | Kementerian Keuangan yang meliputi satuan kerja sebagai berikut:
| ||||||
2. | Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan | ||||||
3. | Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). |
a. | Direktorat Jenderal Pajak:
| ||||||||||||
b. | Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
| ||||||||||||
c. | Pusintek:
| ||||||||||||
d. | Bank/Pos Persepsi:
| ||||||||||||
e. | Wajib Pajak:
|
(1) | Pelaksanaan uji coba dimonitor dan dievaluasi oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(2) | Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan perwakilan dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |