Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011

Wed, 23 March 2011

Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60/PMK.05/2011

TENTANG

PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :
  1. bahwa ketentuan mengenai Modul Penerimaan Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum memuat pengaturan mengenai sistem pembayaran penerimaan Negara secara elektronik (billing system);
  3. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan Modul Penerimaan Negara sebagai upaya mengintegrasikan data penerimaan negara dalam sebuah sistem yang handal, dipandang perlu untuk melakukan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) sebagai bagian dari penyempurnaan Modul Penerimaan Negara dimaksud;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
            

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.
            

Pasal 1   

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
  1. Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
  2. Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan kode billing, pembayaran berdasarkan kode billing, dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
  3. Nomor Identitas Peserta Billing yang selanjutnya disebut NIPB adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas peserta sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
  4. Personal Identification Number yang selanjutnya disebut PIN adalah nomor identitas wajib pajak sebagai sarana untuk dapat masuk aplikasi pembuatan kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
  5. Password adalah kata kunci agar dapat masuk aplikasi pembuatan kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
  6. Kode Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan wajib pajak.
  7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
  8. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
  9. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
  10. Bank/Pos Persepsi adalah bank umum/kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.

 
Pasal 2

(1)Dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan Modul Penerimaan Negara, dilaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
(2)Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas penatausahaan penerimaan negara.
    

Pasal 3

(1)Ruang lingkup uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
  1. Pendaftaran peserta billing;
  2. Pembuatan kode billing;
  3. Pembayaran berdasarkan kode billing, dan
  4. Rekonsiliasi billing.
(2)Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak dalam rangka impor dan cukai.
(3)Pendaftaran peserta billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka memperoleh NIPB, PIN, dan Password.
(4)Pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengisian data setoran pajak secara elektronik.
(5)Pembayaran berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka pelunasan pajak oleh wajib pajak baik melalui loket bank/pos persepsi atau secara elektronik.
(6)Pembuatan kode billing dan pembayaran berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilakukan atas setiap setoran pajak.
(7)Dalam hal kode billing yang telah dibuat tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam, maka data kode billing dimaksud akan dihapuskan dari sistem MPN, dan untuk membayarkan kembali, Wajib Pajak harus membuat kembali kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)Dalam hal secara teknis dimungkinkan, pembuatan kode billing dan pembayaran berdasarkan kode billing dapat dilakukan secara masal (bulk).
(9)Rekonsiliasi billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka pencocokan kode billing yang telah terbayar dengan kode billing yang telah diterbitkan.


Pasal 4

Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan tanpa mengurangi/menghalangi/menunda/meniadakan kewajiban Bank/Pos Persepsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian.


Pasal 5

Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah sebagai berikut:
1.Kementerian Keuangan yang meliputi satuan kerja sebagai berikut:
a)Direktorat Jenderal Pajak;
b)Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
c)Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek);
2.Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan
3.Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).


Pasal 6

Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas dan/atau kewajiban sebagai berikut:
a.Direktorat Jenderal Pajak:
1)menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2)menyediakan layanan pendaftaran peserta billing;
3)menyediakan layanan pembuatan kode billing;
4)menyediakan help desk uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
5)membandingkan data pembayaran berdasarkan kode billing dengan data kode billing yang diterbitkan;
6)melaksanakan tugas sebagai operator sistem dan pemeliharaan infrastruktur MPN.
b.Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
1)menunjuk Bank/Pos Persepsi yang menjadi peserta uji coba;
2)melakukan pengawasan terhadap Bank/Pos Persepsi;
3)menyediakan data billing yang telah dibayar.
c.Pusintek:
1)menyediakan jaringan dan infrastruktur back up data MPN;
2)memelihara jaringan dan infrastruktur back up data MPN.
d.Bank/Pos Persepsi:
1)dapat menyediakan jasa layanan pendaftaran peserta billing bagi Wajib Pajak;
2)dapat menyediakan jasa layanan pembuatan kode billing bagi Wajib Pajak;
3)menerima pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
(4)melaporkan pembayaran pajak yang dilakukan dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
e.Wajib Pajak:
1)melakukan pendaftaran peserta billing satu kali untuk pertama kali;
2)melakukan pengisian data setoran pajak dalam rangka memperoleh kode billing; dan
3)melakukan pembayaran berdasarkan kode billing.


Pasal 7

Permasalahan dan gangguan yang terjadi terhadap sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) akan diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait.


Pasal 8

Dalam hal terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang sebagaimana terdapat pada data elektronik yang berada di Kementerian Keuangan.

 
Pasal 9 

Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 10

Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan dan berlaku selama 120 (seratus dua puluh) hari.


Pasal 11

(1)Pelaksanaan uji coba dimonitor dan dievaluasi oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan perwakilan dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.


Pasal 12
 
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
            

Pasal 13
            

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.          

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.                  

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

              

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 165

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.