Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
A. | Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
| ||||||||||||||||||||||||
B. | Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan karena diterbitkannya keputusan atau putusan yang mengakibatkan lebih bayar PBB
|