Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
A. | Pendahuluan Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak meliputi jenis pajak PPh, PPN, PPnBM, dan PBB. Hal ini dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan negara melalui integrasi pelayanan pengembalian kelebihan pajak dan penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak. Selain itu, untuk tertib administrasi penerimaan negara, pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak dicatat dalam Modul Penerimaan Negara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Konfirmasi Utang Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Kompensasi Utang Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Masa Peralihan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|