Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020

Thu, 16 July 2020

Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87/PMK.07/2020

TENTANG

PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana Insentif Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
  4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Pasal 2

(1)Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.
(2)DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
  1. honorarium; dan
  2. perjalanan dinas.


BAB II
PENGALOKASIAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1)DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 telah dialokasikan sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
(2)Pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. periode pertama sebesar Rp 1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020;
  2. periode kedua paling lambat bulan September 2020; dan
  3. periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.


Bagian Kedua
Data Penghitungan DID Tambahan

Pasal 4

(1)Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:
  1. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional;
  2. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-9);
  3. zonasi epidemiologi;
  4. skor epidemiologi;
  5. batas wilayah administrasi Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
  6. inovasi Pemerintah Daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan data sampai dengan akhir bulan Mei 2020.
(6)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  c dan huruf d merupakan data sampai dengan akhir bulan Juni 2020.


Bagian Ketiga
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DID Tambahan

Pasal 5

Pagu DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dialokasikan berdasarkan:
  1. Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru; dan
  2. kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Pasal 6

(1)Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai penetapan pemenang dan pemberian penghargaan lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2)Besaran DID Tambahan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar:
  1. juara I (satu) sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
  2. juara II (dua) sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
  3. juara III (tiga) sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 7

(1)Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dihitung berdasarkan:
  1. prasyarat utama; dan
  2. kategori kinerja.
(2)Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan:
  1. Daerah yang masuk zona hijau, merupakan Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau dalam jangka waktu tertentu yang berbatasan administrasi darat dengan zona merah dan Daerah yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam jangka waktu tertentu;
  2. Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu; dan
  3. Daerah provinsi.


Pasal 8

(1)Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan.
(2)Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional; dan
  2. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Pasal 9

(1)Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berdasarkan variabel pemetaan risiko Daerah kabupaten/kota dengan memperhatikan batas wilayah administrasi untuk Daerah kabupaten /kota yang mempertahankan zona hijau dan Daerah kabupaten/kota yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam kurun waktu tertentu.
(2)Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu.
(3)Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berdasarkan variabel rata-rata perkembangan skor epidemiologi Daerah kabupaten dan kota dalam satu Daerah provinsi dalam kurun waktu tertentu.


Pasal 10

(1)Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah.
(2)Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperingkatkan dengan ketentuan:
  1. nilai kinerja 91 (sembilan puluh satu) - 100 (seratus) berperingkat amat baik (A);
  2. nilai kinerja 76 (tujuh puluh enam) - 90 (sembilan puluh) berperingkat baik (B);
  3. nilai kinerja 61 (enam puluh satu) - 75 (tujuh puluh lima) berperingkat cukup (C);
  4. nilai kinerja 51 (lima puluh satu) - 60 (enam puluh) berperingkat sedang (D); dan
  5. nilai kinerja 0 (nol) - 50 (lima puluh) berperingkat kurang (E).


Pasal 11

(1)Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan jumlah daerah penerima DID Tambahan per variabel.
(2)Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a setelah dikurangi dengan alokasi DID Tambahan untuk Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.


Pasal 12

(1)Alokasi DID Tambahan untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
  1. memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
  2. paling kurang mendapat nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(2)Alokasi DID Tambahan suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada satu variabel dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

 
Pasal 13

Pengalokasian DID Tambahan periode kedua dan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


BAB III
PENYALURAN

Pasal 14

(1)Penyaluran DID Tambahan periode pertama dilakukan sekaligus paling lambat bulan September 2020.
(2)Penyaluran DID Tambahan periode kedua dan periode ketiga dilakukan sekaligus tiap periode paling lambat 2 (dua) bulan setelah rincian alokasi tiap periode ditetapkan.
(3)Penyaluran DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan tiap periode ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar.
(4)Penyampaian laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum batas akhir bulan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)Laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani basah oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah dan diberi stempel.
(6)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (electronic mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditambahan.djpk@kemenkeu.go.id.
(7)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan tidak dilakukan.


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

Ketentuan mengenai:
  1. rincian alokasi DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
  2. format laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 16

Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 465);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 907);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1260); dan
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014 ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 50),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 782

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.