Persyaratan Perjalanan bagi Pegawai dan Tindak Lanjut Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-30/MK.1/2020 tentang Persyaratan Perjalanan bagi Pegawai dan Tindak Lanjut Sistem Kerja dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan persyaratan perjalanan bagi pegawai dan melakukan perubahan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja mengenai persyaratan perjalanan bagi pegawai dan pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|