Tata Cara Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
a. | Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang terutang; atau | ||||
b. | kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
|
(1) | Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas:
|
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(3) | Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 1) adalah pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan:
|
(1) | Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilakukan dengan permohonan oleh WajibPajak yang melakukan pembayaran. |
(2) | Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan dengan permohonan oleh pihak yang dipotong atau dipungut melalui pemotong atau pemungut. |
(3) | Dalam hal pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut. |
(1) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian. |
(3) | Satu permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk 1 (satu) kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk 1 (satu) kesalahan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dilampiri:
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus dilampiri:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus dilampiri:
|
(1) | Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang diajukan:
|
(2) | Dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bukan subjek pajak atau orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus melakukan pengecekan bukti pembayaran melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau melakukan konfirmasi ke pihak yang menerima pembayaran dalam hal data pembayaran tidak terdapat dalam MPN. | ||||||||
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus melakukan:
| ||||||||
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (2) harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong atau pemungut terdaftar bahwa pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan. | ||||||||
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat:
| ||||||||
(5) | Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||
(6) | Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Apabila Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang dianggap dikabulkan. |
(3) | Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(4) | Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diberikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakannya kepada Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan nota penghitungan. |
a. | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka lembar ke-1 Surat Setoran Pajak bukti pembayaran Pajak Penghasilan harus diberi tulisan atau cap "TELAH DIKEMBALIKAN SEJUMLAH Rp. ....................... BERDASARKAN SKPLB PPh PASAL .............. NOMOR ................... TANGGAL .................." dan divalidasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi; | ||||
b. | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) maka:
| ||||
c. | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) maka asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan harus diberi tulisan atau cap "DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL ........... DENGAN JUMLAH Rp .......................... " atau "DIBATALKAN" dan divalidasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. |