Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 15 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 10 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Lampiran X diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |