Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||||
2. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |